TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan pemerintah akan memperketat aturan operasional impor tekstil dan produk tekstil yang melalui pusat logistik berikat (PLB). Pengetatan ini dilakukan sekaligus merevisi Peraturan Bea Cukai 02-03 Tahun 2018 tentang Pusat Logistik Berikat. Heru menuturkan revisi tersebut ditargetkan rampung dalam pekan ini.
“Kami akan melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen atas impro melalui PLB berdasarkan manajeman risiko. Jadi tidak hanya penjaluran, pemeriksan fisik, dokumen, tetapi juga harga, jumlah da jeninsnya,” ujar Heru di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Senin 14 Oktober 2019.
Heru menuturkan dalam operasional impor di PLB nanti, Ditjen Bea Cukai akan berkoordinasi DJP untuk merekonsiliasi data faktur atau invoive perpajakan. Selain itu, Heru menuturkan pemerinta tetap melakukan kegiatan inteligen untuk melacak arus impor tekstil. Selain itu, Heru mengatakan pemerintah akan menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelijen untuk mengembangkan merah acak atau risk engine pemeriksaan fisik.
“Jadi baik pertugas, penguasaha, importir, tidak akan tahu kapan kena merah acak. Ini sebelumnya sudah dilakukan di pelabuhan,” tutur Heru.
Selain itu, Heru mengatakan nantinya juga akan menerapkan persyaratan profil risiko bagi importir yang boleh lakukan impor lewat PLB. Artinya, izin hanya akan diberikan pada importir yang berisiko rendah atau low risk. Kemudian, kata Heru, aka nada pencocokkan kesesuaian data secara elektronik antara container yang masuk dan keluar. Petugas Ditjen Bea dan Cukai juga diwajibkan untuk melakukan pengujian eksistensi entitas yang terkait dengan importasi melalui PLB.
Sri Mulyani mengklasifikasikan pelanggaran dalam tiga kategori, yaitu bidang kepabeanan dan cukai, perpajakan, dan tata niaga dari Kemendag. Adapun sanksi yang diberikan berupa pembekuan hingga pencabutan izin impor atau pemblokiran. Berdasarkan kategori pelanggaran tersebut, Sri Mulyani menuturkan sudah memblokir empat importir PLB dan 92 importir non PLB untuk pelanggaran bidang pajak.